PRABUMULIH, BS.ID - April Saputra (27), warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia dilaporkan korban Marwati ke Polsek Prabumulih Timur atas kasus penggelapan motor yang terjadi pada Senin, 24 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB.
Kepada polisi, Marwati mengaku motor miliknya dipinjam pelaku untuk menjemput temannya. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak juga mengembalikan motor miliknya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herri Sulistyo SH mengatakan, setelah melakukan penyelidikkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka AS pada Selasa 25 Juli 2023.
"Tersangka AS berhasil kita amankan di sebuah rumah kontrakkan temannya di wilayah Jalan Arimbi Prabumulih Timur, pada Selasa 25 Juli 2023," ujar AKP Herri, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan Kronologi kejadian, lanjut AKP Herri, awalnya pelaku menemui korban ditempatnya bekerja di Citimall Prabumulih, lalu pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor milik korban dengan posisi pelaku mengendarai dan korban dibonceng.
Sesampainya di TKP parkiran depan Kantor Camat Prabumulih Timur Jalan A Yani Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, pelaku membujuk korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan pelaku mau mengantar temannya dahulu.
"Disini pelaku pergi meninggalkan korban. Setelah itu pelaku tidak kembali lagi untuk mengembalikan sepeda motor milik korban," ungkap Herri.
Dikatakan kapolsek, motif pelaku termasuk dalam penggelapan. Dalam hal ini pelaku mengambil sepeda bukan dengan jalan kekerasan melainkan dengan cara meminjamnya.
"Mengambil hak orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun sesuai pasal 372 KUHP," pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar