Pemakai dan Pengedar Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengaman tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu, Senin (17/7/2023), sekitar pukul 14.45 WIB. 


Dimana kedua tersangka, yakni Yendri (35) warga Jalan Jimar, Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat, dan M Al Hafist Dwi (27), warga Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat. 


Awalnya, polisi mengamankan tersangka Yendri saat berada di rumah kontrakan kawasan Jalan Ali Lekat Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara. 


Dari tangan tersangka, ditemukan 1 paket narkotika diduga sabu seberat 0,25 gram. Kepada Polisi, Yendri mengaku membeli barang tersebut dari pengedar Al Hafist Dwi, seharga 200 ribu rupiah. 


Dari informasi itlah, polisi kemudian bergerak menuju ke kediaman Al Hafiz dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairah SH mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki laporan masyarakat.

"Awalnya tim kita mendapatkan laporan tentang tempat dan orang yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah diselidiki ternyata benar," katanya. 


Di tempat kejadian pristiwa (TKP) lanjut Heri, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pengguna YN berikut barang bukti (BB) satu paket sabu. Dari interogasi awal, YN mengaku mendapatkan barang dari tersangka AH.

"Keduanya berhasil kita amankan dihari yang sama. Tersangka YN berstatus pengguna, dan sementara tersangka AH sebagai kurir. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut," pungkasnya. (BN)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)