Simpan Sabu di Rumah, DR Diringkus Polisi

Redaksi BS
By -
0



MUSI RAWAS, BS.ID - Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di rumahnya, di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/7/2023).


Diketahui tersangka berinisial DR (31), warga Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba. Diantaranya, satu buah botol tabung warna putih yang terdapat tujuh bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah botol tabung warna biru merk xylitol yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.


BB tersebut ditemukan di bawah lemari pakaian yang terletak di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.


Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk di rumahnya, di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman, Rabu (19/7/2023).


Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura


Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.


Berdasarkan keterangan pelaku, BB tersebut didapatkan dari pelaku berinisial A, saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO), dan untuk dijual pelaku DR.


Dan kristal putih sabu yang terdapat pada tabung warna putih dijual pelaku per bungkus seharga Rp 150 ribu dan botol tabung warna biru merk xylitol dijual pelaku per bungkus seharga Rp 100 ribu.

“Jadi, saat anggota tiba tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, dan sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.


Lebih lanjut, kasat narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta 

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tambahnya Kasat Narkoba Polres Mura itu. (Don)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)