Wako Prabumulih Ingatkan Pedagang Bantuan Sarana Perdangangan Jangan Dijual

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - 100 sarana perdagangan bantuan berasal dari APBD Pemkot Prabumulih dan Pemprov Sumsel disalurkan Disprindag kepada penerimanya, Senin, 17 Juli 2023 di Gedung Kesenian Rumdin Wako Prabumulih.


Langsung diserahkan secara simbolis bantuan sarana perdagang tersebut Wako Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM didampingi Kadisprindag, Mukhtar Edi S, Sos, MSi dan Perwakilan BSB Cabang Prabumulih.


Ridho, sapaan akrab Wako Prabumulih, penerima bantuan sarana perdagangan harus bersyukur karena adanya perhatian Pemkot Prabumulih dan Pemprov Sumsel, bertujuan memajukan usaha pedagang dan kesejahteraannya.

“Jangan dijual, tingkatkan ekonomi agar jauh lebih sejahtera. Kalau dijual, ya siap-siap di penjara. Sudah ada contohnya, 10 bulan hukumannya,” ujar suami Ir, Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini.


Kata ayah tiga anak ini, sejak 2013 program sarana perdagangan ini sudah dirasakan manfaatnya bagi para penerima memanfaatkannya secara benar.

“Kita tidak hanya menyediakan sarana perdagangan saja, tetapi kita menyediakan kredit bantuan modal bekerjasama BSB Prabumulih dalam rangka meningkatkan perekonomian para pedagang. Jaminan kreditnya, ya sarana perdagangan tersebut,” beber wako dua priode ini.


Kadisperindag Prabumulih, Mukthar Edi S, Sos, MSi menambahkan, sarana perdagangan diberikan meliputi; etalase, gerobak, timbangan, payung, dan lainnya.

“100 orang menerima sarana perdagangan ini bersumber dari APBD Kota dan APBD Provinsi,” ucap Mukthar.


Bantuan sarana perdagangan ini, kata dia, diperuntukkan bagi warga tidak mampu punya usaha, tujuannya mengembangkan usaha masyarakat kurang mampu, hingga bisa lebih maju.

“Bisa meningkatkan pendapatan, supaya lebih sejahtera,” tukasnya.


Memastikan, penerima bantuan sarana perdagangan benar punya usaha. Bebernya, memang telah disurvei dilakukan tim dibentuk. 

“Selain itu, kita buatkan pernyataan agar bantuan sarana perdagangan tidak diperjualbelikan,” katanya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)