Warga pun, tak sungkan-sungkan menyampaikan keluh kesahnya kepada Kapolres Prabumulih dan direspon positif dan penuh kehangatan. Salah satunya, pembelian barang secara online metode COD, minimnya penerangan, soal aksi pencurian, balapan liar, dan lainnya.
Merespon hal itu, Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH menjelaskan, pembelian barang online selama harganya normal, tidak bisa dikenakan pidana pertolongan jahat.
“Masyarakat harus tahu dan menyadari, kalau membeli barang harga murah jauh dibawah harga normal lewat online patuh dicurigai itu barang hasil kejahatan. Sebaiknya, jangan dibeli karena akan berurusan namanya pidana,” pesan Wit, sapaan akrabnya.
Sedangkan, soal penerangan lampu bersama Kelurahan GIB, nantinya akan berkoordinasi bersama Pemkot Prabumulih guna melakukan penambahan. “Masalah pencurian, kita mendorong warga mengaktifkan Satkamling. Selain itu, akan kita lakukan patroli rutin melalui Tim Tantura guna meminimalisirnya,” beber Witdiardi.
Mantan Kapolres Mukomuko ini, soal balap liar, akan dikordinasikan bersama Satlantas apalagi sudah ada keresahan masyarakat.
“Kita akan respon positif, semua keluhan masyarakat dalam rangka mewujudkan Polri Presisi Untuk Negeri,” beber Alumni Akpol 2002 ini. (BN)
Posting Komentar
0Komentar