PRABUMULIH, BS.ID - Sempat DPO, dan videonya viral berjudul Hello Kitty Prabumulih. Dilaporkan pemeran wanita, UC, 31 tahun, warga Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim terkait UU ITE.
Akhirnya, pemeran pria, M Akbar (26), warga Simpang Raja, Kecamatan Handayani Mulya, Kabupaten PALI berhasil diringkus, Selasa, 8 Agustus 2023 di rumahnya. Dan, tidak berkutik ketika diringkus Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih di rumahnya, sekitar pukul 05.00 WIB.
Sementara itu, SA, istri sirih pemeran pria, kini masih berstatus DPO, dan masih diburu Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK, MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat menjelaskan, kalau motif pelaku pemeran pria merekam adegan vulgarnya motifnya, sebagai koleksi pribadi.
“Penyebaran video mesum pelaku pria dilakukan istri sirihnya, karena sakit hati. Karena, M Akbar ketahuan selingkuh. Sekarang ini, tersangka SA sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih kita buru keberadaannya,” beber Dimas, sapaan akrabnya.
Dihadapan Kasatreskrim, M Akbar mengakui perbuatannya merekam adegan mesumnya bersama korban menggunakan HP sebanyak dua video.
“Usai ditangkap di rumahnya di Simpang Handayani Mulya, Pendopo, PALI langsung kita bawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Ucapnya, tersangka MA dikenakan UU ITE, ancamannya di atas 12 tahun penjara. “Kasusnya, terus kita kembangkan guna menangkap penyebar video Hello Kitty Prabumulih,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar