PRABUMULIH, BS.ID - Diduga karena terjerat kasus penipuan janji masuk PNS di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Risma Damayanti, (54) tahun terpaksa berurusan bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Sebelumnya, ia dilaporkan korbannya, Joko Suranto 53 tahun, warga Jenderal Sudirman, Nomor 29, RT 002/ RW 002, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat kejadian itu, korban merugi Rp 35 tahun.
Karena, menjanjikan anaknya masuk PNS Pemkot Prabumulih, tentunya membayar sejumlah uang Rp 30 juta didatangi pelaku pada Senin, 18 April 2022. Namun, ternyata hanya akal-akalan oknum PNS tersebut.
Sehingga, dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih, dan kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Prabumulih. Pelaku, Risma Damayanti, oknum PNS ini ditangkap ketika memenuhi penyidik pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu. “Pelaku dugaan penipuan RD, oknum PNS sudah kita tangkap ketika memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus menjeratnya. Sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuannya, telah kita amankan,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Ancamannya di atas 5 tahun. Proses hukumnya masih berjalan,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar