PRABUMULIH, BS.ID - Aksi pengeroyokan menimpa Endri Kurniawan, (32) tahun, warga Jalan Kopral Hanafiah RT 01, RW 02, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Minggu malam, 20 Agustus 2023 sempat menghebohkan dan bahkan viral dimedsos.
Apalagi, pelakunya tiga orang dan salah satunya memakai celurit ketika aksi itu terjadi. Untungnya, bacokan celurit tadi tidak mengenai korban secara langsung dan mengalami luka lecet dan memar.
Mendapatkan informasi ada kejadian pengeroyokan, Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH dan beberapa personel menuju TKP. Dan, langsung meringkus ketiga pelaku diduga masih dalam keadaan mabuk ciu.
Setelah itu, ketiga pelaku berikut 1 unit sepeda motor dan 1 buah celurit diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Tiga pelakunya, yaitu, Randu Xasena, 24 tahun, warga Jalan Pepaya RT 03/RW 04 Pangkalan Kerinci, Kota Pangkalan Kerinci Pelalawan Rian, Joni Saputra, 28 tahun, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, HR, 14 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur.
Kronologis kejadian, Minggu, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Jend Sudirman RT 01/RW 02 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dialami pelapor dilakukan tiga orang pelaku tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada saat ketika korban meminta rokok pada korban, namun korban berkata rokoknya habis, salah satu terlapor Randu marah mendengar penolakan korban dalam keadaan diduga mabuk ciu. Dan, menantang korban berkelahi hingga terjadi keributan di TKP dan terjadilah pengeroyokan terhadap korban dan salah satu pelaku bernama Joni menggunakan 1 buah alat senjata tajam jenis celurit mengakibatkan korban mengalami memar di pipih sebelah kiri, tangan sebelah kanan luka sabetan celurit dan leher ada luka gores sabetan celurit. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, guna ditindak lanjuti.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirkasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP membenarkan hal itu.
“Laporan korban sudah kita terima, tiga pelaku sudah kita amankan. Dan, tengah dalam proses penyelidikan,” ucap Rafiq.
Akibat ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Korban mengalami luka atas kejadian itu, celurit sudah kita amankan,” tegasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar