PRABUMULIH, BS.ID - FAP, 19 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, pelaku pemerkosaan ABG dan mengaulinya hingga 10 kali akhirnya ditangkap jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia dilaporkan PUM, 50 tahun, ortu dari ABG, RM, 19 tahun warga Kecamatan Prabumulih Timur kepada SPKT Polres Prabumulih hingga kasusnya ditangani Unit PPA Polres Prabumulih.
FAP diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Prabumuli ketika ia sedang melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah itu dibawa ke Polres Prabumulih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis kejadian, bermula FAP mengajak korban, RM membeli kalung dikontrakan temannya. Setelah, sampai dikontrakannya menyuruh temannya pergi. Kondisi itulah, membuat FAP langsung menarik tangan korban kekamar dan langsung menyetubuhi korban secara paksa. Usai, kejadian tersebut setidaknya sudah lebih kurang 10 kali melakukannya dari 2021 sampai 2023.
Kemudian, FAP mengancam akan menyebarkan video persetubuhan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melapor ke Polres Prabumulih bersama orang tuanya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Betul, pelaku pemerkosaan anak dibawa umur sudah kita amankan. Kini, proses hukumnya tengah berjalan,” beber Dimas.
Lanjutnya, 1 unit HP Vivo Y12 warna merah, sebagai barang bukti, telah diamankan guna menjerat pelaku.
“FAP, diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya di atas 15 tahun,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar