PRABUMULIH, BS.ID - Fajar Laksono (25) tahun, warga Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Prabumulih Timur, dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan kepada korban Ferdian (20) Bin Sutikno.
Dimana pelaku Fajar Laksono berhasil diamankan saat berada di kawasan Taman Kota Prabujaya (PJ) Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil interigasi awal, Fajar Laksono mengaku melakukan aksi pengeroyokan kepada korban tersebut bersama ketiga rekannya, yakni AG, FS dan DS. Mendapatkan informasi tersebut polisi kemudian bergerak menuju kediaman FS dan DS, namun keduanya tidak berada di tempat. Sementara, AG diketahui dalam pelarian ke pulau Bali.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo SH mengatakan, penganiayaan terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023, lalu, sekira jam 03.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Lebar Karang Raja, Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Korban dikeroyok oleh pelaku FJ, AG, FS dan DS. Akibat pemukulan itu, korban Ferdian mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya," jelas AKP Herry, Selasa (8/8/2023).
Menurut AKP Herry, pelaku FJ terancam pasal 170 KUHP atas tindak pidana Pengeroyokkan.
"Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sementara untuk ketiga pelaku lainnya masih masih DPO, yang terus kita kejar," tegas kapolsek yang murah tersenyum dan pandai bergaul itu. (BN)
Posting Komentar
0Komentar