MURATARA, BS.ID - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil melaksanakan penindakan terhadap tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Kegiatan penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, yang dipimpin Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali SH, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Pemkab Muratara, anggota Koramil Rupit, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, pada Senin, 31 Juli 2023, Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali SH, beserta anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak agar menghentikan kegiatan ilegal mereka. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan.
Dimana, Kamis, 3 Agustus 2023, masyarakat melaporkan adanya tiga tempat penyulingan minyak yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama anggotanya yang dibantu oleh masyarakat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tiga tempat penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak, kemudian ketiga tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut diamankan Polsek Rupit.
Koordinasi terus dilakukan, dan pada Jumat, 4 Agustus 2023, pukul 09.30 WIB, beberapa masyarakat kembali melapor ke Polsek Rupit mengenai satu tempat penyulingan minyak lainnya yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama tim gabungan melakukan koordinasi dengan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara.
Pukul 14.30 WIB, Kapolsek Muara Rupit bersama anggota yang didukung oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara, Angt TNI AD, Angt Sat Pol-PP, Pegawai Kecamatan Rupit, Kepala Desa Pantai, Bhabinsa Desa Pantai, dan beberapa masyarakat setempat mendatangi tempat penyulingan minyak di Desa Pantai. Mereka mendapati tempat tersebut sedang beroperasi dan segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Tangki tempat penyulingan minyak di lokasi tersebut kemudian dipasang garis polisi (police line) sebagai tanda bahwa kegiatan ilegal telah dihentikan.
Kapolres Muratara, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali SH, memberikan himbauan kepada pekerja yang berada di lokasi tentang bahaya nya melakukan penyulingan minyak secara ilegal.
Pemilik tempat penyulingan minyak tersebut tidak ditemukan di lokasi, namun tindakan tegas kepolisian telah dilakukan untuk menghentikan kegiatan penyulingan minyak ini secara ilegal dengan cara pembongkaran tempat penyulingan minyaknya.
Kegiatan penindakan ini merupakan langkah konkret dari Polres Musi Rawas Utara dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya penyulingan minyak ilegal. Selain itu, kolaborasi yang kuat antara berbagai instansi dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi juga turut berkontribusi dalam keberhasilan penindakan ini. "Polres Musi Rawas Utara berkomitmen untuk terus melawan kegiatan ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ucap Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara. (Don)
Posting Komentar
0Komentar