Tak Penuhi Panggilan, Pria Ini Dijemput Paksa Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Emosi bercampur kesal, Aditya Pradana, (32) tahun, warga Talang Subur RT 01, RW 02 Kelurahan Talang Ubi, Kabupaten PALI tega menganiaya istri sirinya, Deanti Putri Purnama Sari, (24) tahun.


Dimana kejadian itu menimpa korban pada Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Terjadi di rumahnya Jalan Griya Sejahtera II RT 03/RW 05 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Akibat kejadian itu, korban luka memar dan melaporkan kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.


Karena, tidak memenuhi panggilan penyidik dua kali. Akhirnya, Tim Riksa Pidum Satreskrim Polres Prabumulih menjemput paksa pelaku di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin, 28 Agustus 2023.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat. Kasusnya, kini dalam proses hukum Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK, MSi membenarkan hal itu.

“Iya, karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, kita lakukan penangkapan ketika itu tersangka AP di Desa Lembak,” terangnya.


Pelaku AP, kata dia, dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Ancamannya di atas 5 tahun,” tutupnya. (BN)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)