LUBUKLINGGAU, BS.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana Penyertaan Modal di BUMD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sempurna, Provinsi Sumatera Selatan, yakni senilai Rp10 Miliar, Rabu (2/8/2023).
Dimana, ketiga tersangka tersebut Andriyanto selaku mantan Direktur Utama BUMD Mura Sempurna. Lalu Ismun Yahya, sebagai Staf Ahli Bupati Mura untuk percepatan pembangunan, serta inisial Daryadi, Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk 20 hari kedepan, mulai 2 hingga 21 Agustus 2023, mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto menegaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dengan beberapa pertimbangan. Pertama, ketiga tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB). Dan, selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatan tindak pidana.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan subyektif. Sementara itu, penahan juga dilakukan berdasarkan alasan obyektif yakni Pasal 21 ayat (4) Huruf a KUHAP bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih,” katanya.
Ditegaskan kajari, ketiga tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan audit BPKP, dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 6,264,583,636. Diketahui dana penyertaan modal yang dikelola BUMD Mura Sempurna senilai Rp 10 Miliar tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Mura pada tahun anggaran 2021, lalu," terangnya.
Hasil penyidikan pihak kejaksaan, diduga dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto mengaku menjadi korban arogansi dan kriminalisasi. Ia menjelaskan arogansi itu, maksudnya setelah ia mengirimkan 6 kali somasi kepada Stafsus Bupati, Ismun Yahya, mengenai dana yang dipakai Rp 6,9 miliar.
Hal ini diungkapkannya, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dan dikonfrontir dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya dinonaktifkan, bukannya melalui prosedur. Namun melalui WA. Seharusnya diundang melalui direksi, kemudian dibahas hasil laporan saya melalui RUPS,” katanya.
Mengenai dana tersebut, karena ia bukan direktur lagi, bukan tanggung jawabnya untuk menagih kepada Ismun Yahya dan Daryadi. Dan bukti bukti pengambilan uang oleh Ismun Yahya dan Daryadi menurutnya masih ada.
“Buktinya sekarang dipegang oleh kuasa hukumnya, atas uang Rp 6,9 miliar itu, Ismun Yahya dan Daryadi yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Diketahui, uang itu alasannya untuk bisnis TBS (Tanam Buah Segar) dikelola oleh Daryadi dan Ismun Yahya. Dan harus menyerahkan bagi hasil ke BUMD Rp 375 juta per bulan, namun uang tersebut tidak pernah dibayarkan.
“Sementara sisa uang dari total penyertaan modal Rp 10 miliar, masih ada di rekening koran, dan juga ada dibelikan mobil Rp 600 juta dan mesin Rp 600 juta,” ucapnya.
Kemudian, yang disesalkan olehnya, setelah ia dihentikan sebagai Direktur, ternyata operasional mesin yang dibeli juga dihentikan. (Don)
Posting Komentar
0Komentar