PRABUMULIH, BS.COM - Tak butuh lama bagi jajaran Satreskrim melalui Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, IPDA Akbar Rafsanjani STrK memburu pelaku DPO kasus pencurian rumah di Pasar Prabumulih.
Sebelumnya, meringkus Chandra, (39) tahun, warga Jalan Awais Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Dan, Kini, telah dijebloskan ke penjara menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan rekannya, Hendri, (30) tahun, warga Jalan Toman Komplek Safira Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur juga berhasil diringkus, meski sempat DPO dan menjadi buruan petugas.
Penangkapan pelaku, Hendri bermula hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi, Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB saat itu pelaku berada di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH memerintahkan Kanit Pidum, IPDA Akbar Rafsanjani STrK langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH, MH membenarkan hal itu. “Pelaku DPO HE berhasil kita ringkus di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Menyusul, pelaku sebelumnya CA,” tukasnya.
Ujarnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. “Ancamannya di atas 5 tahun. Proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan sejauh ini,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar