Imbau Warga Tiada Pakai Knalpot Brong, Satlantas Polres Prabumulih Kroscek ke Bengkel

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Bukan cuma memberi imbau sekaligus penindakan kepada masyarakat terkait dilarangnya mengguna knalpot brong. Juga sebaliknya Polres Prabumulih melalui Satlantas Polres Prabumulih kini terus berpatroli hunting di tengah lingkungan masyarakat soal pengendara melawan arus berkendaraan motor di kawasan tertib berlalulintas (lalin) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Prabumulih.


Dimana terkait himbauan tersebut dengan menggunakan pengeras suara mobil Sanlantas Polres Prabumulih di tempat keramaian, dan sekaligus personel Satlantas Polres Prabumulih langsung menyambangi langsung bengkel-bengkel kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua (R2), yang menjuali spare part knalpot brong tersebut.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) AKP Muthe Mainah SH, MH mengatakan, terkait sosialiasi larangan warga menggunakan kendaraan bermotor knalpot brong yang sekaligus dilarang melawan arus saat berkendara bermotor. Itu hal tadi pagi, sekitar pukul sudah dilaksanakan. Dengan rute Mako Satlantas Polres Prabumulih di Jalan Lingkar Timur (Jalintim), Jalan Jenderal Sudirman dan hingga Simpang Empat Bawah Kemang Kelurahan Dusun Prabumulih (Duspra) Kecamatan Prabumulih Barat.

"Ya, tadi patroli huting untuk memanimalisirkan pengendara menggunakan knalpot brong sudah kita lakukan. Selain itu, kita juga menghimbau agar pengendara jangan melawan arus lalulintas," akunya, ketika dibincangi media ini, Minggu (21/1/2024).


Bukan cuma itu, lanjut Muthe sapaan akrabnya, dalam kegiatan itu personel tersprint memberikan pelayanan kepada pengguna jalan saat berkendara agar mereka merasa nyaman, aman dan selamat sampai tujuan.

"Termasuk juga kami mengantipasi kemacetan, kecelakaan lalulintas (lakalantas) serta kejatahan 3C," tegasnya wanita berpangkat tiga melati dipundaknya itu. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)