PRABUMULIH, BS.COM - Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Subsidi Solar, dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.
Dia adalah, DH, (38) tahun, warga Kabupaten OKUS. Lalu, DS, (36) tahun Kabupaten OKU. Dan, DI, 37) tahun Kabupaten Lampung Barat.
Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, belum lama ini. Pengungkapan kasus ini, bermula Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih tengah berpatroli di Jalan Lingkar Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Melihat ada dua mobil dump truk di dalam kebun, sehingga memindahkan BBM jenis bio solar di dalam tangki ke jerigen. Diduga, hendak dijual lagi.
Selain ketiga pelaku, Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih juga mengamankan mobil Fuso Hino Hijau BG 8119 UK, dan BG 8831 DC. Lalu, 33 jerigen ukuran 35 liter. Terakhir, 690 liter bio solar.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (AKBP) Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu.
“Iya benar, kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar tengah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih,” terangnya.
Kata Bang Jabat, tiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.
“Dijerat Pasal penyalahgunaan BBM Subsidi, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar