PRABUMULIH, BS.COM - Kasus pencurian barang menimpa Solihin, (36) tahun, warga Jalan Alipatan, Gang Amir Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB berhasil diungkap.
Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat telah melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil menangkap Amsori alias AM (40) tahun, warga belakang SDN 35 Prabumulih, Gang Kenanga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku AM, ditangkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, ketika tengah berada di pasar pagi. Ketika ditunjukkan rekaman CCTV, rumah korban mengalami kerugian Rp 700 ribu akibat aksi pencurian sekarung bawang dilakukan membuat pelaku tidak berkutik.
Usai penangkapan pelaku, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim AIPDA Putran Agus Warsono SH membenarkan hal itu.
“Modus dilakukan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban, kemudian mengambil karung berisi bawang merah dan bawang putih sebanyak sekarung didalam gudang dan membawanya kabur,” terang Yani.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan atau Curat. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara. Dan, pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (BN
Posting Komentar
0Komentar