PRABUMULIH, BS.COM - Dimana seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni Erna Kurniati (42) tahun, warga Jalan Tromol Dalam, RT 05, RW 02 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, diamankan korbannya dan diserahkan ke Polres Prabumulih, Minggu, (14/1/2024).
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih, karena terjerat kasus penipuan menjual sepeda motor listrik secara kredit menimpa 14 korbannya.
Informasi dari sumber kepolisian, modusnya Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan di Jalan Kavlingan Sindur Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pelaku Erna menawarkan dan menyuruh Toni mencari konsumen akan membeli sepeda listrik secara kredit. Selain menyuruh Toni, pelaku sendiri juga langsung menawarkan sepeda listrik secara kredit kepada para korban harga Rp 2,7 juta dan uang DP Rp 200 ribu dan cicilan sebesar Rp 250 ribu selama 10 bulan. Lalu pelapor pun tertarik dan membayarkan uang DP tersebut kepada Erna dengan bukti kwitansi pembayaran.
Namun setelah uang DP tersebut diberikan kepada pelaku, sepeda listrik ditawarkan tidak kunjung diberikan. Nah, akibat kejadian tersebut pelapor dan 13 korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta dan melapor ke Polres Prabumulih.
Kini, kasusnya dalam penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian. Erna sendiri, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH,MH didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu.
“Iya betul, tersangka EK sudah kita amankan dan proses hukumnya masih berjalan. Ia dilaporkan 14 korbannya, terkait dugaan penipuan penjualan sepeda motor listrik,” terang Herli.
Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancamannya 4 tahun penjara. “Kini, kasusnya tengah disidik dan dikembangkan personel kita,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar