PRABUMULIH, BS.COM - Sempat diburu polisi, akibat tindak penganiayaan terhadap pelajar. Akhirnya, Antoni alias Aan, (41) tahun, warga Jalan Angkatan 45, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Herli Setiawan SH, MH bersama Kanit Pidum, IPDA Akbar Rafsanjani STrK.
Pelaku diringkus, Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Usai penangkapan, pelaku digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sebelumnya, ia dilaporkan Tarisha Annida, (23) tahun, warna Jalan Angkatan 45 Nomor 32 RT 03, RW 03 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kronologis kejadian, Jumat, 13 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di rumah korban, dimana pada saat itu korban menegur pelaku menutup pintu.
Namun, pelaku merasa tidak senang dan marah ke pada korban. Kemudian pelaku langsung memukul korban kearah kepala korban sebanyak dua kali dan pelaku menendang pinggang korban sebanyak 1 kali.
Setelah itu, pelaku mengambil sebuah linggis dan hendak memukul korban menggunakan linggis tersebut namun dilerai bibi korban setelah itu pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian tangan sebelah kanan, memar di bagian mata kiri, luka memar dibagian telinga kiri, benjol di bagian kepala dan bengkak di bahu sebelah kiri lalu korban langsung berobat ke RSUD Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih ditindak lanjuti.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH, MH membenarkan hal itu. “Pelaku sudah kita amankan, dan kini tengah menjalani proses hukum,” terangnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam penjara di atas dua tahun," jelasnya seraya mengatakan sebelum pihaknya telah menerima laporan korban. (BN)
Posting Komentar
0Komentar