// Ini Prestasi Luar Biasa
PALEMBANG, BS.COM - Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo memberikan apresiasinya kepada Tim Subdit II Ditnarkoba yang berhasil mengungkap kasus narkoba. Diketahui tim tersebut menangkap 3 pelaku HR (43), PJ (31) dan istrinya PN (28) tahun. Bersamanya turut diamankan 111,642 Kilogram Sabu dan 134,195 Butir Pil Ekstasi.
Kapolda Sumsel saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel dimapolda pada Minggu (10/2/2024).
Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada polri yang kemudian dilakukan penyelidikan dilapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.
“Tim melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti kendaraan R4 Suzuki Ignis Oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di Jalan Raya Palembang-Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.
“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2,500 butir,” lanjutnya.
Pada waktu bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
“Sekitar jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio Merah BG 1718 AH melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan.
Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil berjumlah 4,963 butir,” urai Rachmad Wibowo.
Tidak berhenti sampai disitu saja, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya.
“Di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.
“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh cina sebanyak 111,642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126,732 butir pil ekstasi seberat 22,182 gram,” terangnya.
“Saya mengucapkan selamat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan maupun jajaran. Ini prestasi yang luar biasa. Sampai tanggal 11 Februari 2024 telah mengamankan 277 orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 102 kilo dan ada 2,000 batang pohon ganja yang di Empat Lawang," aku kapolda sumsel ini.
"Untuk metafetamin atau sabu, sampai hari ini mencapai141,9 kilogram. Dan, sedangkan ekstasi atau amfetamin, sebanyak 150,214 butir,” tutupnya. (Madon)
Posting Komentar
0Komentar