Maling Kabel Tol, Pramono Diringkus Tim Macan Polsek RKT

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Kasus pencurian kabel Tol Indraprabu dikelola PT HK Aston, berhasil diungkap Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Polres Prabumulih, Senin, 5 Februari 2024.


Pelakunya, Pramono (44) tahun, warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil diringkus.


Kronologis penangkapan bermula mendapatkan laporan kehilangan dari PT HK Aston, kemudian dilakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku RD (DPO) dan Pramono masih di dalam hutan di sekitar ruas jalan Tol Indraprabu.


Kapolsek RKT IPTU DR Santi Wijaya SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Edgar Carles bersama Tim Macan RKT bergerak mengejar keberadaan dua orang pelaku masih di dalam hutan di dekat ruas jalan Tol Indraprabu.


Setelah, dikepung di dalam hutan Tim Macan RKT saat itu diamankan pelaku Pramono sekitar 100 meter dari ruas jalan tol di luar ROW Desa Karangan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya dan seorang teman (DPO) benar telah melakukan pencurian kabel di sekitar tempat kejadian juga diamankan kabel jalan tol sepanjang 60 meter.


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek RKT guna proses hukum selanjutnya. Akibat kejadian itu, PT HK Aston mengalami kerugian Rp 18 juta.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, IPTU DR Santi Wijaya SH, MH didampingi Kanit Reskrim, IPDA Edgar Carles SH membenarkan hal itu.

“Hasil intrograsi, pelaku PR dan temannya RD (DPO) telah tiga kali melakukan pencurian di TKP,” terangnya.


Pelaku PR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. 

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)