PRABUMULIH, BS.COM - Caruly Prakurnia, (28) tahun, warga Jalan Surip Gang Mawar, Nomor 70, RT 24, RW 10 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa berurusan bersama Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat.
Ia terpaksa diringkus, Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB ketika tengah berada di Simpang Penipur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Caruly terjerat kasus penipuan, bermodus janji pembelian limbah besi dari PLTU di Kabupaten Muara Enim, seberat 10 ton kepada korbannya, Natalia (37) tahun, warga Jalan Sepatu Gang Dian, RT 03, RW 06 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah menerima uang korbannya ditransfer lewat rekening Adi Wansyah Rp 5 juta, dilakukan pengecekan ke PLTU ternyata tidak ada. Dan, itu diduga hanya akal-akalan pelaku guna mempercayai korbannya.
Hingga melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, dipimpin Wakapolsek, IPTU Hermanto bersama PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH akhir pelaku berhasil diringkus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini usai penangkapan pelaku digiring ke mapolsek guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku penipuan, atas nama tersangka CP telah kita lakukan penangkapan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif personel,” aku Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Ancamannya, di atas 5 tahun dan proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar