118,42 Gram Sabu Diamankan Polres Prabumulih, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Belum lama ini, Satrestik Polres Prabumulih berhasil meringkus tiga pelaku pengedar sabu asal PALI di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Prabumulih.


Ketiganya, yaitu Madindar, (51) tahun, warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dwi Agustian Putra Negara, (25), warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim; Mahendra Kuswoyo (36) tahun, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.


Dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH, MH, Rabu (21/3/2024), salah seorang pelaku pengedar sabu, Madindar mengaku, baru sekali ini mengirim dan menjual sabu.

“Saya bawa dua paket sedang, sekitar 118,42 gram. Jika laku terjual, kita dapat upah Rp 20 juta dibagi tiga,” ujarnya.


Sayangnya, ia dan kedua rekannya tidak menyangka, akhirnya bakal diringkus Tim Satrestik Polres Prabumulih di sebuah bedeng Jalan Merovalen, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

“Tidak menyangka, akhirnya kita ditangkap polisi ini,” akunya.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH, MH mengatakan, memang bisnis narkoba khususnya sabu mengiurkan para bandar. “Tetapi, merugikan masyarakat, termasuk negara,” ujar Endro.


Kata dia, pelaku dikenakan pasal berlapis pada Undang-undang (UU)Nomor 35 Tahu  2009 tentang Narkoba dan Psikotropika. 

“Terancam hukuman mati, proses hukum ini terus berjalan,” tegasnya. (BN)



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)