MUBA, BS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggara Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-2 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2023 oleh PJ Bupati Musi Banyuasin, Rabu, (20/03/2024), pagi.
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Muba tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP, MSi didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani SH dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto SE dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Musi Banyuasin Drs, H Apriyadi MSi, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Musni Wijaya S, Sos, MSi, Asisten Setda Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto S, STP, MSi, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan pihak terkait lainnya yang hadir secara virtual.
Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap Kepala Daerah Kepada DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan penyampaian paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kerja yang dilaksanakan pemerintah daerah selam satu tahun anggaran.
Dalam Penyampaiannya, PJ Bupati Musi Banyuasin Drs, H Apriyadi MSi menyampaikan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dituangkan dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada dewan terhormat untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dengan harapan mendapatkan masukan guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun berikutnya.
Penjabat (PJ) Bupati Musi Banyuasin berharap agar LKPJ Bupati Tahun 2023 ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin dimasa yang akan datang.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin akan melakukan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) PJ Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan dan serahterima LKPJ PJ Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 oleh PJ Bupati Musi Banyuasin Drs, H Apriyadi, MSi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. (Adv/Pijai)
Posting Komentar
0Komentar