PRABUMULIH, BS.COM - Aksi pembobol kantin Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6, Kota Prabumulih terjadi belum lama ini, dan terekam CCTV sekolah hanya dalam waktu seminggu berhasil diungkap. Para pelaku, berhasil menggasak tabung LPG milik kantin sekolah dan makanan serta minuman.
Dimana, setelah melakukan penyelidikan mendalam, hanya dalam waktu sekitar seminggu lebih sedikit. Tim Opsnal Satreskrim Polsek Cambai, Tim Elang Muara pimpinan IPTU Agus Widodo SH dan PS Kanit Reskrim Harliansyah berhasil menangkap dua dari empat pelakunya ternyata masih anak baru gede (ABG). Harliansyah sendiri, baru sekitar seminggu menjabat PS Kanit Reskrim Polsek Cambai.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, sebelumnya dilaporkan Nomor : LP/B/61/III/2024/ Sumsel/Polres Prabumulih, 06 Maret 2024.
Dilaporkan, Merry Istrini, Pengelola Kantin SMAN 6 Prabumulih ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. Akibat kejadian itu, mengalami kerugian Rp 2,95 juta.
Kedua pelaku ABG ini, yaitu NA (14) tahun warga Kecamatan Cambai dan DM, 14 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, dua pelaku lain MA dan TM masih buron alias daftar pencarian orang (DPO).
Informasi dihimpun dari sumber kepolisian menyebutkan, kalau terungkap kasus ini bermula hasil penyelidikan Tim Elang Muara, mendapatkan informasi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu pelaku NA berada di sebuah pondok di depan Kalangan Kelurahan Cambai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang Muara beerger langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian pelaku diamankan dan di lakukan interogasi. pelaku NA mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku DM, TM dan MA alias belum tertangkap. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa bersama barang bukti (BB) guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Dari tangan kedua pelaku, disita 3 buah tabung gas, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear, 1 Jaket Hoodie Hitam, 1 Celana Hitam Motif api-api, dan 1 buah Kunci 12 Bentuk Leter T.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, IPTU Agus Widodo SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Tim Elang Muara telah mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti. Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih,” jelasnya.
Bebernya, pelaku belum pernah berurusan hukum, namun telah melakukan perbuatan berulang dibeberapa TKP (dalam perkara pencurian pemberatan).
“Kedua pelaku masih DPO, tengah diburu. Dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar