PRABUMULIH, BS.COM - Sempat buron selama empat bulan, Topan (23), warga Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya ditangkap polisi.
Dalam pelariannya, Topan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda All New Scoopy Sporty Biru Putih milik korban Ani (45), warga Cambai. Oleh Topan, uang sisa hasil penjualan Motor dibelikannya seunit Speaker KMS 3391 Hitam.
Kepada polisi, Topan mengaku telah mengelabui korban dengan modus pinjam motor untuk pulang ke rumah mengganti baju. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk melarikan motor korban.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai IPTU Agus Widodo SH didampingi Kanit Reskrim Bripka Harliansah SH menuturkan, tersangka ditangkap atas tuduhan penggelapan.
"Tersangka kita amankan saat berada di kontrakannya di lokasi Jalan Puyang Gunung dekat Pasar Kalangan Gunung Ibul," ujar kapolsek, Sabtu (30/3/2024).
Untuk modusnya, lanjut Agus Widodo, tersangka meminjam motor korban dan berpura-pura ingin mengganti baju pulang ke rumah. Tanpa rasa curiga, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya.
Namun setelah ditunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
"Dalam penelusuran kasus, kita mendapatkan informasi bawa tersangka ini pulang ke kontrakkannya. Tersangka pun berhasil kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cambai. Atas tindakannya, tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar