Kapolres Prabumulih Sebut Pemilik Pabrik Ciu Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Polres Prabumulih melakukan press release dihadapan awak media, keberhasilan mengungkap kasus peredaran miras lokal melakukan pengerebekan lima pabrik Ciu di Jalan Semeru, Kelenteng Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis, 13 Maret 2024.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH, MH mengatakan, perkaranya awalnya adalah penyelidikan. Kini, telah naik sidik.

“Kalau sudah naik sidik, kelima pemilik pabrik ciu dilakukan penggerebekan. Yaitu; AT, (49) tahun, DW, 37, DP, 33, NT, 44 dan SH, (36) tahun. Nantinya, bisa ditetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang suami Ivone Endro ini.


Beber Endro, bisnis ini adalah turun-temurun. Omsetnya perbulan, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 jutaan. Dan, penjualannya memang di sekitaran Prabumulih ini. 

“Ada sejumlah tindak pidana dilakukan para pemilik pabrik ciu ini, antara lain tidak memiliki izin terkait pangan olahan, memperdagangkan dalam kemasan eceran, dan pelaku dilarang memproduksi barang tidak memenuhi atau standar dipersyaratkan,” tukas ayah lima anak ini.


Alumni Akpol 2004 ini, sejumlah peralatan pembuatan ciu hingga produknya telah disita dan dijadikan barang bukti (BB) guna menjerat para pemilik pabrik ciu ini. 

“Dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terakhir, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)