Rekan Joli Saputra Buron, Masih Diburu Tim Opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUHPidana.


Tercantum dalam Nomor : LP/ B/36/III/2024/Sumsel/Pbm/ Sek Pbm Tmr/16 Maret 2024 dilaporkan Bayu Anggara, 25 tahun. Terjadi, Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih melakukan patroli beat dimana ditemukan keributan warga saat itu setelah dikroscek, diketahui telah terjadi pencurian dilakukan pelaku dan setelah itu pelaku diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur dilakukan introgasi.


Yaitu, Joli Saputra, warga Jalan Tower, RT 06, RW 03 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Setelah dilakukan proses dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama pelaku lainnya dan stelah itu dilakukan proses penyidikan.


Rekannya, ED, warga Kecamatan Prabumulih Timur masih DPO, dan diburu Tim Opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.


Dari tangan Joli Saputra disita barang bukti (BB) 1 helai sweater warna biru. 1 buah topi, 1 buah kotak HP merk OPPO A77s, 1 buah rekaman CCTV, dan 1 lembar uang pecahan Rp 10 ribu.


Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo SH, Sabtu (16/3/2024), mengatakan, modus pelaku Joli Saputra dan ED (DPO) mendatangi usaha sate korban beralasan mau beli es dan sate.

“Dimana pelaku Joli Saputra berperan mengalihkan perhatian penjual, sedangkan pelaku lain ED (DPO ) mengambil HP milik korban saat itu ditaruh di atas meja dagangan dan setelah berhasil mengambil HP tersebut kemudian pelaku ED langsung memanggil pelaku Joli Saputra mengajaknya segera pergi meninggalkan lokasi,” tukasnya.


Kata Herry, korban baru menyadari kejadian dialami dan setelah mengecek kamera CCTV dan korban mengenali pelaku Joli terekam kamera CCTV dan melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Timur. “Joli Saputra sudah tertangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan ED masih diburu petugas,” pungkasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)