Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus tiga pengedar sabu di wilayah Prabumulih dengan total barang bukti (BB) sabu sebanyak 118,42 Gram. 


Ungkap kasus pertama petugas pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Merovalen, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Personel Satres Narkoba menangkap tiga orang pengedar sabu, yaitu Madindar, (51) tahun, warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kemudian, Dwi Agustian Putra Negara (25) tahun, warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dan Mahendra Kuswoyo (36) tahun, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.


Dari ketiganya, disita sejumlah barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat brutto 118,42 gram. 1 lembar lakban warna hitam, 1 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP Infinix warna ungu, 1 buah HP Vivo warna biru tosca,1 buah HP Vivo warna ungu, 1 unit sepeda motor Honda CB150 warna merah dengan plat Nopol BG 4992 DAO.


Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi bahwa di rumah terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu.


Kemudian, unit 2 satrestik dipimpin Kanit 2 langsung menuju ke TKP. Pada saat di TKP, anggota unit 2 satrestok melihat dan mengamankan 3 orang laki- laki mencurigakan diketahui memiliki nama Madindar, Dwi Agustian, dan Mahendra sedang menyimpan atau membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu.


Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat disaksikan warga setempat.


Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna hitam ditemukan digenggaman tersangka Madindar.


Setelah diintrogasi tersangka mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut ialah milik mereka bertiga mereka dapat dari AM merupakan barang titipan agar dijual kembali.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu. “Iya betul, satres narkoba berhasil melakukan ungkap kasus dan menangkap tiga orang pengedar dan menyita 118,42 gram sabu.

"Ketiga tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun dan proses hukumnya tengah berjalan,” tambahnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)