Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras ke Korban, Ini Kata Kapolres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Pelarian YS (47) tahun, pelaku penyiram air keras terhadap istrinya, AF (43) tahun, Staff Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kantornya.


Dimana, akhirnya diketahui Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH, MH bersama Kanit Pidum, IPDA Akbar Rafsanjani STrK. Ia ditangkap di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 7 Maret 2024, malam.


Setelah itu, digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan anaknya, NL kepada sang istri AF kini masih menjalani perawatan intensif di Ruang Surgikal RSUD Prabumulih.


Dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, pelaku mengaku terbakar emosi terhadap istrinya ketika hendak pamit merantau ke Lampung. Tetapi, dicuekin.


Namun, ia membantah, penyiraman air keras atau cuka parah dibelinya Rp 10 ribu terlebih dahulu secara sengaja. “Cuma mau nakut-nakuti saja, tetapi karena emosi sempat cekcok makanya akhirnya ke siram air keras telah dipersiapkan,” jelasnya.


Diakuinya, kalau ia dan korban telah dalam proses cerai hampir tiga bulan. Ia membuatnya kesal, terakhir istrinya itu cekcok bersamanya gara-gara ketahuan chating bersama PIL. Sehingga, ia menduga kalau istrinya AF, menjadi korban berselingkuh.

“Ketika ditangkap memang dalam perjalanan menuju Lampung, tengah mampir di Baturaja menginap di masjid. Kerjaan saya sehari-hari sebagai tukang ojek dan memang tidak menentu penghasilannya. Uangnya sempat saya berikan ke korban, tetapi ditolak,” bebernya.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumarera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK ketika mengelar release ungkap kasus, Jumat, 8 Maret 2024 di depan Ruang Bag Ops mengatakan, YS 47 tahun, pelaku penyiraman air keras ditangkap di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres OKU, Kamis, malam.

“Setahun belakangan pelaku tidak bisa menafkahi istrinya selaku korban. Karena, tidak bekerja. Dan, memang sering cekcok. Dua bulan terakhir pisah rumah. Keterangan anakmya NL, ibunya telah ajukan cerai di inspektorat,” ucap Kapolres Prabumulih.


Endro, sapaan akrabnya, ketika menemui korban di kantornya, Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Emosi pelaku memuncak, karena sempat cekcok dan terjadilah penyiraman air keras terhadap korban.

“Penyiraman air keras atau cuka parah kepada korban, istri AF. Leher, kepala dan punggung. Setelah, penyelidikan mendalam, informasi masyarakat dan rekan lainnya. Pelaku sempat melarikan diri ke Kelurahan Sukajaya, Baturaja Timur, OKU berhasil ditangkap dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum. Telah diamankan di Polres Prabumulih, berikut sejumlah barang bukti (BB),” bebernya.


Pelaku, kata suami Ivone Endro ini dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang (UU) Penghapusan KDRT. “Terancam pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 30 juta. Proses penyelidikan, sekarang ini masih berjalan,” tutupnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)