Yusuf Kudel Diringkus Tim Singo Polsek Prabumulih Timur

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satu lagi, pelaku pencurian burung, Yusuf Kudel, (43) tahun alias Yusuf Sandri, warga Lorong Lematang Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Dimana, Selasa, 16 Maret 2024, akhirnya berhasil diringkus Tim Singo Timur ketika tengah berada di rumahnya. Yusuf Kudel, adalah rekan Sanjay, pelaku pencurian burung telah lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih.


Dari tangannya, diamankan seunit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam 2009, tanpa nopol diduga sebagai alat guna melakukan pencurian burung.


Sebelumnya, ia dilaporkan bersama dua rekannya Sanjay, dan RKT masih DPO. Pemilik penangkaran burung, Hasan, 53 tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman RT 01, RW 02 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Setelah diamankan, ia pun akhirnya digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo SH bersama Kanit Reskrim, IPDA Erwin ZR mengatakan, para tersangka mengambil barang milik korban secara bersama-sama pada malam hari cara memanjat pada rumah ada pagar dan pekarangannya.

“Dua tersangka telah diproses hukum, 1 lagi masih DPO masih kita buru,” beber Herry.


Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun. 

“Kasusnya terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)