PRABUMULIH, BS.COM - Tim Gabungan Polres Prabumulih yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Cambai berhasil mengamankan SK (18), warga Jalan Lingkar Cambai, Kelurahan Cambai, terkait kasus pencurian di sebuah kontrakan, Sabtu, (27/04).
Tersangka diamankan atas laporan polisi (LP) korban Minasra (33), warga Tenggamus Provinsi Lampung kehilangan sebuah tas berisi uang Rp 5,300 juta, 1 Buah HP Vivo Y12 Hitam dan 1 Buah ATM BRI di kontrakannya di Jalan Lingkar Cambai, Rabu, (24/04/24), pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan penuturan korban, kejadian tersebut berawal saat dirinya bangun tidur dan mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terbuka dan atap genteng kamar mandi telah dirusak dengan cara dibongkar dari luar oleh pelaku.
Kemudian korban menyadari bahwa tas dan HP VIVO Y12 miliknya sudah tidak ada dan pada saat korban keluar rumah korban menemukan tas miliknya tersebut. Namun uang yang berada dalam tas sebesar Rp 5,300 juta sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Atas LP Korban Tim Gabungan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih dan Tim Opsnal Polsek Cambai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan korban. Didapati dari hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Ariwibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH dan Kapolsek Cambai IPTU Agus Widodo SH mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan petugas mulai mencari keberadaan pelaku.
Tim Gabungan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih dan Tim Opsnal Polsek Cambai mendapatkan informasi pada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, yang mana pada saat itu pelaku berada di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumilh.
Setelah mendapatkan informasi Tim Opsnal SatReskrim Polres Prabumulih dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH, MH dan Kanit Pidum IPDA Akbar Rafsanjani STrK bersama Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih dipimpin Kapolsek Cambai IPTU Agus Widodo SH diwakili Kanit Reskrim Polsek Cambai BRIPKA Harliansyah SH melakukan pengejaran terhadap Pelaku.
“Petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti (BB) turut diamankan guna penyidikan lebih lanjut," pungkas kasat reskrim. (BN)
Posting Komentar
0Komentar