Edarkan 16 Paket Sabu, Warga Prabumulih Ditangkap, Satresnarkoba Polres Mura

Redaksi BS
By -
0




MURA, BS.COM - Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan kembali menangkap tersangka penyalagunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Mura.


Kali ini, Tim Eagle Squad atau lebih dikenal Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dengan identitas tersangka, Juri Fahmi (43) tahun.


Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, (24/4/2024).


Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (BB) berupa sebuah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah Merk WAX di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.


Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek Orange Merk Kappa yang dikenakan tersangka.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, IPDA Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, LP-A/32/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata kasat narkoba.


Kasat narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan.


Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.


Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya; satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah Merk Wax dan selembar celana pendek warna orange Merk Kappa, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek di kenakan tersangka.

"Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB 16 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram miliknya," jelas kasat narkoba


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo, Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psitropika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegas kapolres. (Don)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)