PRABUMULIH, BS.COM - Kepala OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih dikumpulkan Inspektorat Prabumulih di kantornya, Rabu, 3 April 2024.
Belakangan, ternyata Inspektorat Prabumulih mengundang Kajari, Roy Riady SH, MH sebagai pembicara guna memberikan pencerahan kepada para Kepala OPD terkait permasalahan hukum.
Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH, MM mengatakan, memohon arahan dan bimbingan dari Kajari Prabumulih.
“Beberapa hari ini, mengalami stress akut. Setelah selesai pemeriksaan dilakukan BPK RI, namun kalau sudah hak,ya harus diperjuangkan,” sebut IB, sapaan akrabnya.
Kata dia, arahan dan bimbingan diberikan Kajari Prabumulih jelas bisa memberikan pencerahan kepada Kepala OPD dalam menjalankan amanahnya, mendukung dan menjalankan program Pemkot Prabumulih.
“Sehingga, terhindar dari permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya,” wanti istri Hj Liszariani IB ini.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Wako Prabumulih, H Elman ST, MM diwakili PJ Sekda, Drs Aris Priadi SH, MSi mengatakan, lewat kegiatan ini seluruh kepala OPD di lingkungannya bisa bersilaturahmi.
“Sekaligus bis mendengar bimbingan dan arahan Kajari Prabumulih. Apalagi, arahan Kajari Prabumulih, yakni Pak Roy Riady sangat penting sekali dalam dinamika melaksanakan tupoksi, internal dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Prabumulih,” terangnya.
Akunya, Kepala OPD harus punya kompetensi dan integritas dalam rangka memperbaiki kinerja dan penguatan di lingkungan OPD masing-masing.
“Selain integritas, juga diperlukan sistem baik sehingga bisa menjalankan dan mengelola program secara baik. Apalagi, OPD diawasi secara internal dan eksternal,” ucap Aris, sapaan akrabnya.
Ia mengingatkan, agar Kepala OPD senantiasa memperbaiki diri dan memenuhi tuntutan masyarakat.
“12 bulan, kita bekerja dan 3 bulan diawasi BPK RI. Pengawasan sangat ketat, perlu pencerahan dan motovasi,” terangnya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH, MH mengatakan, lewat kegiatan ini bisa mengenalkan hukum bersama Kajari Prabumulih.
“Berdiskusi, lebih enjoy dan enak dalam berkomunikasi. Mengenal hukum, ada revolusi mental dan lain-lain. Tak kenal, maka tak sayang,” jelas Mang Oy, sapaan akrabnya.
Tukasnya, bicara hukum sederhana. Hukum, kata Mantan Jaksa KPK RI bertugas enam tahun adalah pengaturan, sifatnya dan ada juga memaksa dibuat penguasa.
“Jika melanggar ada sanksi, Kalau tidak mau kena sanksi, ya patuhi hukum ada. Bahaya tidak ada hukum, sebagai aturan,” sebutnya.
Rinciannya, tiga pilar hukum antara lain; struktur hukum, sebagai pelaksana. Salah satunya, inspektorat sebagai polisi pemerintah.
“Kemudian, kedua ada substansi hukum, aturan. ASN harus profesional, tidak boleh KKN. Terakhir, budaya hukum harus dipatuhi,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar