Maling di Bedang, Putra Warga OKUS Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Ada-ada saja ulah dilakukan Putra (30) Bin Nur Hani. Akibat perbuatannya maling di rumah atau bedeng milik korban Agus Priyanto (30), ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (22/4).


Dimana, penangkapan pelaku setelah sebelumnya Tim Opsnal Polres Prabumulih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan pelaku berada di kebun jeruk, Jalan Lingkar Timur (Jalintim), Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Nah, berdasarkan informasi keberadaan pelaku tersebut, yang mana agar buronan mereka tidak kabur. Tim Opsnal Polres Prabumulih tancap gas ke lokasi kebun jeruk dimaksud, sekitar pukul 17.30 WIB, sore tadi. Sehingga, pelaku tersebut berhasil ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih, guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.

"Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan. Berupa empat Tabung Gas 3 Kg, dua Mesin Air Alkon dan sebuah Tangki Sprayer Elektrik," ungkap Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim, AKP Herli Setiawan SH, MH, ketika dibincangi media ini, Senin (22/4/2024).


Adapun kronologis kejadian tersebut, lanjut Herli Setiawan, dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya pada 09 April 2024, lalu, sekitar pukul 14.00 WIB dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) di rumah bedeng ditempati oleh korban, yang berada di Jalan Dusun V, Gang Wayang, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Peristiwaa naas tersebut diketahui oleh orang tua korban, pada saat orang tuanya datang ke bedang untuk mengecek keberadaan anak tercinta. Namun, sangat disayangkan ketika itu anaknya sedang berpergian ke luar daerah alias Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Bukannya bertemu dengan sang anak. Malah, justru sebaliknya melihat pintu belakang rumah anaknya sudah terbongkar, dan barang-barang berharga pun raib digasak seorang pelaku kejahatan itu. Lalu, sang bapak mengabari anaknya menyangkut permasalahan tersebut.


Kasat menambahkan, usai mengetahui hal tersebut barulah kemudian di-13 April lalu, dipagi harinya pasangan suami istri (pasutri) itu pulang ke bedangnya. Benar saja, barang-barang berharga milik pasutri itu sudah hilang. Dan, korban pun langsung membuat laporan kepolisian di Polres Prabumulih.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta," cetus Kasat Reskrim Polres Prabumulih didamping Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), IPDA Akbar Rafsanjani S, Trk," jelasnya.


Pelaku tersebut diancam Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Dengan kurungan di atas lima tahun penjara," tutupnya pria tiga balok dipundaknya itu. (BN)






 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)