PRABUMULIH, BS.COM - Gasak Kabel CCTV PT HK Aston, yang berada diruas Jalan Tol Prabumulih KM 82, Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Wili Mandala (30) tahun, dibekuk Anggota Polsek RKT.
Penangkapan seorang pelaku pencurian dengan barang bukti (BB) berupa Kabel Tembaga 4x10 NYFGBY Hitam dengan panjang 50 meter, sebuah Karung Putih bertuliskan Nuskita dan Satu Unit Sepeda Motor (SPM) Yamaha Vega R merah tanpa plat nomor polisi (nopol), oleh Kapolsek RKT IPTU Heffi Yuliansyah SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M Agustino SH bersama Team Macan RKT, untuk mengejar keempat tersangka, setelah mendapati informasi keberadaan pelaku Wili Mandala dan ketiga rekan komplotannya masih berada dalam hutan di sekitar ruas Jalan Tol Desa Jungai Prabumulih tersebut.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek RKT IPTU Heffi Yuliansyah SH membenarkan telah menangkap seorang pelaku pencurian kabel Milik PT HK Aston, yang berada diruas Jalan Tol Prabumulih KM 82 Desa Jungai tersebut.
"Berdasarkan laporan PT HK Aston ke Polsek RKT pukul 10.00 WIB, tadi pagi. Anggota langsung bergerak cepat mengepung dan menangkap para pelaku, yang informasinya masih berada di TKP itu. Dan, berhasil menangkap pelaku Wili Mandala," aku Kapolsek RKT IPTU Heffi Yuliansyah SH, Sabtu (20/4/2024), ketika dibincangi awak media.
Dihadapan Kapolsek RKT, pelaku Wili Mandala, berprofesi sebagai petani dan tercatat warga Desa Sukananti, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan, mengakui perbuatan mereka dan ketiga rekannya kabur di dalam hutan di sekitar lokasi kejadian ini.
"Kemudian seorang pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Polsek RKT guna proses penyelidikan dan bertanggung jawab atas perbuatan kriminalitasnya," imbuh kapolsek.
Lanjut kapolsek, berdasarkan informasi yang diterima dari PT HK Aston di TKP tersebut. Dimana, pencurian kabel Tembaga NYFGBY sepanjang 120 meter miliknya sudan dua kali kehilangan dalam dua minggu terakhir ini. Selain itu, para pelaku pencurian tersebut melakukan aksi kejahatan mereka dengan memotong kabel aliran listrik yang berada di dalam tanah menguna tang pemotong yang agak besar. Nah, atas kejadian tersebut PT HK Aston mengalami kerugian Rp 21 juta lebih dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek RKT.
"Pelaku WM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya, seraya berharap agar ketiga pelaku buron tersebut sebaiknya menyerahkan diri. (BN)
Posting Komentar
0Komentar