Residivis Kasus Penggelapan Diringkus Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dimana, Landi Mesa (32) Tahun, Warga Gang Arena, RT 022, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, harus berurusan dengan Polsek Prabumulih Barat.


Pelaku Landi Mesa Bin Juanda ditangkap anggota kepolisian terkait laporan terlapor atas nama Merry Astina (38), seorang ibu rumah tangga (IRT), berdomisili Jalan Nigata, RT 01, RW 1, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, karena telah kehilangan dua unit hand phone (HP) miliknya. Dimana tempat kejadian peristiwa (TKP) tersebut dialami korban di rumahnya, Jumat (12/4/2024), lalu, sekitar pukul 14.00. WIB. Atas kejadian dialaminya, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Prabumulih.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH tak menampik hal tersebut. Diakuinya, kini pelaku Landi Mesa sudah dibekuk Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat. Disertai dengan barang bukti (BB) dua Unit HP Merk Oppo A 31 Hijau Toska Nomor Sim Card Tri 089519987658, Nomor Imei 1  358513260240486. Imei 2  358513260840483 dan Merk Infinix Not 12 Biru Nomor Sim Card Exist 08318331403.

"Ya, setelah mendapati informasi keberadaan pelaku pencurian tersebut langsung diamankan Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Barat pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Putaran Agus Warsono SH bersama anggota," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH, Jumat (19/4/2024), ketika dibincangi awak media.


Kapolsek menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut yakni dengan cara pelaku mengambil dua unit hand phone milik korban berada didekat korban, yang mana pada saat korban tertidur. Sontak saja, bangun tidur korban melihat kedua unit hand phone kesayangannya sudah raib dicuri orang. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian naas tersebut ke Polres Prabumulih.

"Nah, pelaku pencuri dengan pemberatan berpropesi pedagang dan juga merupakan residivis perkara penggelapan ini. Dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskim AIPDA Putaran Agus Warsono SH bersama Tim Opsnal Beruang Madunya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)