THR Non ASN Tiada Cair, PJ Wako Prabumulih Akui Kasihan Sudah Kita Perjuangkan

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tahun ini benar-benar tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Karena, sudah jelas aturannya hanya ASN saja mendapatkan hak itu.


Aturan itu didasari PP RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2024. Lalu, Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bersumber dari. APBD 2024.


Merespon hal itu, PJ Wako Prabumulih, H Elman ST, MM telah mencari celah guna memperjuangkan THR Non ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih. Tetapi, tidak ada celah karena terkendala aturan.

“Dua minggu ini, jujur saya pusing. Kasihan, para Non ASN ini tidak mendapatkan THR. Saya telah berjuang, berkonsultasi sana-sini agar THR Non ASN bisa cair. Tetapi, apa mau dikata benar-benar tidak ada celah. Aturannya jelas, hanya ASN boleh menerima THR,” beber Elman, sapaan akrabnya.


Suami Hj Windriana ini menegaskan, jika dipaksakan jelas dibelakang hari akan bermasalah hukum dan akan menjadi temuan BPK RI dan sorotan aparat penegak hukum. 

“Kalau sudah demikian, siapa mau bertanggung jawab. Kalau nantinya, bermasalah hukum tentunya saya sendiri akan dijerat. Hal itu saja tidak mau, sebagai PJ Wako Prabumulih menjalankan program sesuai aturan dan ketentuan,” terang ayah tiga anak ini.


Pria masih menjabat Sekda Defenitif Prabumulih ini menegaskan, kalau dirinya bekerja berdasarkan rambu-rambu telah ada. 

“Kalau melanggar, artinya siap-siap bermasalah hukum. Kebijakan itu bisa diambil, tetapi harus jelas dasar hukumnya. Kalau salah, jelas dihadapkan permasalahan hukum,” tandasnya.


Karena, hal itu meminta Non ASN memaklumi soal tidak bisa diberikannya THR tahun ini. 

“Kita paham sekali kondisinya, kebutuhan jelang lebaran meningkatkan. Tetapi, apa daya tidak ada aturan memperbolehkan Non ASN menerima THR dari APBD tahun ini,” pungkasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)