Dua Pemuda Maling Penrol KA Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 17 Mei 2024

Dua Pemuda Maling Penrol KA Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih



PRABUMULIH, BS.COM - Team Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua tersangka pencurian Penrol Rel Kereta Api  (KA) Jumat, (17/05/2024).



Kedua tersangka, yakni Roy Erdiansyah (28), warga Jalan Stasiun Penimur Jaya, RT 03, RW 05, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat dan Ari Kurniawan (29), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur diamankan didua tempat berbeda atas kasus pencurian Penrol Rel KA tersebut.


Kedua tersangka diamankan atas Laporan Polisi (LP) Hendi Dayusman (28) selaku perwakilan dari PT KAI  yang telah kehilangan Besi Penrol penahan Rel di Gudang UPT Resor JR III 9 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih, Galung Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.


Pencurian tersebut diketahui setelah Edi selaku Kepala Resort Jalan dan Jembatan mendapati besi penrol berada di Gudang Stasiun Penimur sudah dicuri orang. Setelah mendapat informasi tersebut pelapor bersama Edi langsung mengecek ke dalam gudang tersebut.


Pelapor dan Edi kemudian melihat 80 penrol memang sudah tidak ada lagi di dalam gudang. Akibat dari kejadian tersbut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta. Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.


Sementara itu, Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Ariwibowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH, MH dalam keterangannya menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan tidak butuh lama kedua tersangka langsung diamankan.
“Mendapat informasi keberadaan kedua tersangka di Jalan Sudirman Patih Galung Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih


Setelah itu, kedua tersangka langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih berikut barang bukti (BB) 39 PCS Penrol milik PT KAI. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here