Jual Beli BBM Bersubsidi, Bustomi Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 23 Mei 2024

Jual Beli BBM Bersubsidi, Bustomi Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih



PRABUMULIH, BS.COM - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pimpinan AKP Herli Setiawan SH, MH ungkap kasus tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang (UU),  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 Angka 9, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang cipta kerja.


Ungkap kasus tersebut sendiri sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/12/V/2024/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, Tanggal 23 Mei 2024. Hal itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsi di Jalan Jendral Sudirman, KM 14 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.


Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH, MH langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, dan pada kamis 23 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, berlokasi Jalan Jenderal Sudirman KM 14 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih mendapati pelaku Bustomi (50) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir sedang melakukan bongkar muat BBM bersubsidi jenis solar.


Dari pelaku petugas Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua buah jerigen dengan ukuran 35 liter yang berisikan minyak jenis solar, 4 buah jerigen dengan ukuran 25 liter yang berisikan minyak jenis solar 1 buah selang, 1 buah alat pompa mini 1 buah han dpone milik pelaku dengan 5 jenis barcode berbeda yang terdapat digaleri hand phone.


Dari keterangan awal pelaku saat intrograsi petugas di lokasi kejadian, pelaku mengaku BBM tersebut akan di antarkan ke inisial PN (pengepul) yang beralamat beralamat di Jalan lintas Prabumulih-Palembang Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dan, biasanya dijualkan sekira Rp 7,700 perliter.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH saat dikonfimasi mengatakan, saat ini  pelaku berikut jerigen dengan ukuran 25 liter dan 35 liter beserta kendaraan jenis truk dan langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyelidikan lebihlanjut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang ikut aktif memberikan informasi kepada petugas kepolisian, kami berharap masyarakat untuk tidak takut memberi informasi kepada pihak kepolisian karena setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti," tegas kasat reskrim tersebut. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here