Kabid Humas Polda Sumsel Tetapkan Zainab Tersangka Malpraktek

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIK, MH, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH menggelar press release penetapan tersangka oknum Bidan Zainab Am, Keb S, ST, MKes yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur Kota Prabumulih nonaktif dalam kasus dugaan malpraktek menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia (55) tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto di Aula Besar Mapolres Prabumulih, Senin, (20/05/2024), malam.


Modusnya, kata dia, telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat ini. Ia mengimbau segera melapor Jika ada merasa dirugikan.

“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” tambahnya sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.


Ungkapnya, oknum Bidan ZT telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti (BB),” tukasnya.


Rinci kabid humas antara lain; SIP telah mati sejak 2020, STR telah mati 2017, SKEP ZN tidak lagi bekerja difasilitas kesehatan, ijazah D3, D4 dan S2, surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.

“Tersangka oknum ZN dijerat Pasal 441 Ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU Nomor 17 Tahub 2023 tentang Kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” akunya.


Kenapa tidak ditahan, Kabid Humas Pold Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif.

“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.


Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan pemerintah. 

“Hal itu sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal," tambahnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)