PRABUMULIH, BS.COM - Sebagai tindaklanjut komitmen telah dilakukan Kapolda Sumsel dan Pangdam II Srwijaya terhadap pengawasan ketat dan tindakan tegas untuk mencegah kegiatan penimbunan minyak illegal di wilayah Sumatera Selatan.
Personel Gabungan TNI Polri dan Satpo PP kembali melakukan pembongkaran gudang diduga sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Minggu (19/5/2024).
Kali ini Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Prabumulih kembali melakukan pembongkaran sebuah gudang diduga sebagai tempat penimbun BBM illegal milik inisial SU yang beralamat di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Kegiatan tersebut sendiri dipimpin Wakapolres Prabumulih Kompol Hendri SH bersama Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Bobby Eltarik SH, MH, Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH, Kasat Intelkam IPTU Budiyono, Dansubdenpom diwakili Serka Anton, Pabung Prabumulih diwakili Peltu Totok, Danramil 404 02 Prabumulih diwakili Peltu Julian Kasat Pol PP Pemkot Prabumulih diwakili Sekretaris Dinas (Sekdin) M Nasir SH.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK melalui Wakapolres Prabumulih menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan kedua setelah sebelumnya petugas melakukan tindakan tegas merobohkan dua bangunan diduga bekas penimbunan minyak ilegal di wilayah hukum (wilkum)-nya pada Jumat, 17 Mei 2024, lalu.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya untuk memberantas praktik penimbunan minyak ilegal.
Kegiatan tersebut melibatkan kerjasama dengan Koramil 404-02/Prabumulih dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih.
"Pembongkaran tersebut sebagai salah satu langkah antisipasi agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat penampungan minyak ilegal," tegas Kompol Hendri SH, mantan Wakapolres Empat Lawang tersebut. (BN)
Posting Komentar
0Komentar