Langgar UU ASN, PJ Wako Prabumulih : Oknum Bidan Viral Sekaligus Lurah Sindur Dinonaktifkan

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Penjabat (PJ) Wako Prabumulih, H Elman ST, MM akhirnya menon aktifkan oknum bidan viral terjerat kasus dugaan mal praktek juga menjabat Lurah Sindur, ST Zainab S, ST, MKes.


Aku Elman, sapaan akrabnya, setelah mempelajari hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah diterimanya. “Setelah kita pelajari seksama, hasil pemeriksaan tim gabungan juga rekomendasinya. Kita ambil kebijakan, Lurah Sindur juga oknum bidan viral kita non aktifkan,” terang suami Hj Windriana.


Sebutnya, oknum bidan viral itu melanggar administrasi sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

“Ya, melanggar UU ASN. Itulah sanksi kita berikan sudah sesuai aturan dan ketentuan,” ucap ayah tiga anak.


Kata pria masih berstatus aktif sebagai Sekda Prabumulih defenitif, agar roda pemerintahan tetap berjalan di lingkungan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. 

“Posisi Lurah Sindur, digantikan atau dijabat sekretaris lurah (seklur) sebagai pelaksana tugas (plt)," ungkapnya.


Sebelumnya, jajaran Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah merampung pemeriksaan terhadap oknum bidan viral. Dan, hasilnya telah disampaikan kepada PJ Sekda Prabumulih dan diserahkan kepada PJ Wako.

“Pemeriksaan telah selesai, hasil pemeriksaan oknum bidan viral telah kita serahkan kepada PJ Wako Prabumulih melalui Pak Pj Sekda,” ujar Insepektur Daerah, H Indra Bangsawan SH, MH. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)