PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Polres Prabumulih berhasil mengamankan Surip (30) warga Jalan Baru, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis 23/05/24 Pukul 02.00 WIB, dini Hari.
Penangkapan tersangka atas LP korban Afif Ramadhiansyah (29), warga Jalan RA Kartini, RT 003, RW 001, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur yang telah kehilang Hand Phone Xiomi Redmi 6A miliknya.
Diketahui pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 05 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat itu HP korban diletakan diatas kasur dalam kamar. Tersangka mengambil HP korban dengan cara mencongkel jendela kamar, dan dengan menggunakan alat pipa paralon panjang untuk mengkait HP korban diatas kasur dikarena jendela kamar korban terdapat besi tralis. Korban baru mengetahui HP-nya hilang saat pagi hari. Atas peristiwa tersebut korban pun membuat LP ke Polres Prabumulih.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Ariwibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan didapatlah identitas pelaku dan mulai mencari keberadaan tersangka.
Mendapat informasi keberadaan pelaku Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap saat sedang berada di Pinggir Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“Tersangka mengakui bahwa dia membuka jendela rumah korban secara paksa kemudian saat hendak masuk ke rumah korban, dijendela tersebut terdapat trali besi. Sehingga Tersangka mengambil pipa paralon yang ada di rumah korban untuk menarik HP tersebut mendekati jendela,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti (BB) berupa swbuah pipa paralon sepanjang kurang lebih 2,5 meter alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. (BN)
Posting Komentar
0Komentar