Maling Kotak Amal Masjid, Chandra Aili Diringkus Polsek Prabumulih Barat

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dimana Chandra Aili bin Yus Salim (48), seorang buruh harian lepas,  beralamat di Jalan Arimbi, RT 3, RW 4, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, terpaksa mendekam di jeruji besi.


Pelaku diduga melakukan pencurian di kotak amal Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara. Rabu, (29/5/2024).


Dari keterangan polisi pada 28 Mei 2024 lalu, telah terjadi pencurian kotak amal. Tak tanggung-tanggung lima kotak amal dicuri sekaligus serta satu buah kotak amal yatim piatu.


Pelaku masuk dari pintu belakang masjid dan merusak gembok kotak amal kemudian mengambil uang di dalam kotak tersebut.


Tak butuh waktu lama tim beruang madu Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih mendapatkan laporan tersebut langsung mencari keberadaan pelaku.


Sementara itu, Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Putran Agus Warsono bersama Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan.


Setelah mendapatkan identitas pelaku Chandra Ailin berhasil diamankan petugas kepolisian, saat introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui pencurian tersebut.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan, yang sempat terekam CCTV masjid, saat kami lakukan penyelidikan mengarah kenama pelaku. Kerugian masjid diperkirakan sekitar ratusan ribu uang kotak amal” jelas japolsek kepada media ini.


Terlebih lagi, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan hukuman ancaman Paling lama tujuh tahun penjara. (BN)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)