Nyuri HP, Tim Elang Muara Polsek Cambai Bekuk Pria Ini

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2024, Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik Depri Saputra (27), warga Jalan Raya Sungai Medang, RT 02, RW 04, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.


Tim Elang Muara Polsek Cambai dipimpin PS Kanit Reskrim BRIPKA Harliansah SH berhasil mengamankan seorang pria bernama Irwantono alias Benong (28), warga Jalan Raya Sungai Medang, RT 03, RW 04, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, pada Kamis, (23/05/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kejadian pencurian bermula pada Rabu, (24/04/2024), sekira pukul 04.30 WIB, tersangka masuk dari pintu depan rumah korban yang tidak dikunci. Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, lalu tersangka nekat mengambil HP yang sedang dicas korban didapur,” ujar Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai IPTU Agus Widodo SH.


Dijelaskannya, atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cambai dan segera dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan korban tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah pondok di Jalan Raya Sungai Medang. Tim Elang Muara lalu bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti satu unit hand phone (HP),” ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)