Pemkab Muratara Larang OT Dihajatan, Pakai Musik DJ dan Remix

Redaksi BS
By -
0



MURATARA, BS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memperketat aturan hiburan hajatan. Kebijakan baru akan dibuat pasca tewasnya seorang warga Lubuklinggau yang diduga overdosis saat menikmati orgen tunggal (OT) di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"Nanti akan kita bicarakan lewat Kabag Hukum Pemkab Muratara tentang penguat perda yang ada, dengan surat edaran polda. Kita tidak ingin kejadian ini berulang," ujar Wakil Bupati Muratara, Inayatullah.


Pemkab Muratara pada dasarnya tidak melarang hiburan yang digelar masyarakat ketika syukuran. Hanya saja, pembatasan jenis musik akan diterapkan untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.

"Iya, karena gara-gara musik DJ dan remix narkoba menjadi marak. Ini yang tidak kita inginkan. Boleh pesta dan hajatan, tapi harus OT dengan musik yang biasa. Tidak boleh lagi ada DJ atau jenis musik remix setelah ini, yang sifatnya ada perkumpulan dengan pesta miras dan narkoba akan kita minta untuk ditindak tegas," jelasnya.


Inayatullah menyebut nantinya semua hiburan, selain wajib mendapat izin dari kepolisian, juga harus persetujuan camat dan pemangku adat di setiap wilayah. Jika tidak, maka hiburan tidak boleh digelar.

"Intinya pihak kepolisian menegakkan aturan sesuai surat edaran yang ada. Kemudian penyelenggara harus dapat persetujuan camat, desa atau pemangku adat ketika menggelar acara," katanya.


Menurut Inayatullah, pihaknya tak ingin kecolongan lagi dimana akibat narkoba, seorang warga tewas overdosis.


Padahal, ia menyebut, pemerintahan setingkat di bawah pemkab yakni camat maupun desa telah melakukan upaya dan langkah dalam setiap kegiatan di wilayahnya.

"Karena penguatnya hanya edaran polda, sementara perda kita mengatur tentang pesta malam. Kita juga akan minta pemerintahan di bawah untuk mengontrol. Terkait ini juga sudah sekitar 3 bulan lalu para camat kita minta bergerak untuk mengawasi. Jika ada warga yang menyelenggarakan sedekah dengan DJ atau musik remix untuk menyetopnya, dasarnya surat edaran polda," ungkapnya.


Menurut Inayatullah, tidak terawasinya kegiatan hiburan hingga menelan korban, karena cukup banyak masyarakat yang melaksanakan hajatan. Sehingga, upaya dari Pemkab Muratara untuk meminimalisir hal yang tak diinginkan terlewati.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian semacam ini. Secepatnya kita buat aturan untuk memperkuat aturan hiburan ini," tegasnya. (Adv/Don)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)