Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat Ringkus Dua Pelaku Sempat DPO

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Aksi penipuan menggunakan motif hipnotis terjadi Rabu, 01 Mei 2024, sekitar Pukul 08.30 WIB, di Jalan Surip, RT 24, RW 10 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Menimpa korbannya, Dartini, (51) tahun, warga Jalan Arimbi, RT 03, RW 05 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Berhasil diungkap Jajaran Tim Madu Polsek Prabumulih Barat.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 24 suku emas atau sekitar Rp 170 juta.


Kejadiannya, ketika berjalan kaki pergi ke pasar belakang, pelapor bertemu dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai motor Yamaha Lexi, 1 orang pelaku bersalaman korban sambil mengeluarkan sebuah koin dan berkata kepada pelapor dimana alamat gambar di koin warna kuning dipegang pelaku, dijawab pelapor tidak tahu alamat tersebut.


Satu orang pelaku lainnya mengatakan kepada pelapor koin ini banyak kegunaan sambil memegang silet pelaku menyiletkan ketangan dan tangan pelaku tidak apa-apa. Kemudian, kedua pelaku menyuruh pelapor membeli koin tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku mengajak pelapor ke rumahnya sambil menyuruh membeli koin tersebut dengan uang atau perhiasan milik pelapor. Sesampainya dirumah pelapor mengambil 1 buah dompet berisikan perhiasan emas berupa kalung, liontin, gelang dan cincin sejumlah 24 suku serta surat surat emas. Kemudian pelapor dan dua pelaku pergi ke depan toko sejahtera disamping masjid al-hikmah, pelapor langsung menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung pergi.


Mendapat laporan korban, Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

PS Kanit Reskrim Polsek, AIPDA Putran Warsono SH bersama Tim Beruang Madu melakukan penyelidikan, setelah seminggu melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan pembuntutan jejak pelaku dari Kota Palembang ke Kabupaten Muba kemudian ke Kota Lubuk Linggau.


Hingga, Kamis, 09 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Selatan Provinsi Bengkulu tepatnya di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku bernama Sunaryo Edi, (50) tahun, warga Palembang dan Yendi Saputra (23) tahun, warga Kabupaten PALI.


Kemudian, dilakukan introgasi dan dua orang pelaku mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Prabumulih Barat, selanjutya pelaku beserta barang bukti (BB) langsung diamankan guna proses hukum selanjutnya.


Dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain; uang tunai Rp 80 ribu, 2 buah dompet coklat, 1 buah buku catatan, dan 1 buah kacamata.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan kejadian itu.

“Dua pelaku hipnotis sempat buron atau DPO, telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Prabumulih Barat,” terangnya.


Ia menambahkan, kalau keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Diancam 5 tahun penjara, proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)