Ambil Untung Jual Narkoba, Pria PALI Ini Dibekuk Satres Narkoba Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap Dadang Prahyaman (28), seorang pemuda asal Dusun 3, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel).


Dadang ditangkap karena mencoba mengedarkan sabu-sabu seberat 32,13 gram di wilayah Kota Prabumulih. Penangkapan terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. 


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel satres narkoba.


Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal satres narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil penyelidikan, personel satres narkoba berhasil menemukan lokasi transaksi," ungkap Eryadi Yuswanto dalam Konferensi Pers di Aula Polres Prabumulih, Rabu, (26/6/2024).


Setibanya di lokasi, pihak kepolisian menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Personel langsung mengamankan dan menggeledah pemuda tersebut. Ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening seberat 32,13 gram serta satu unit timbangan digital. Pelaku beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. 


Dadang Prahyaman akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami tidak akan mentolerir pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum (Willkum) Polres Prabumulih," tegas wakapolres.


Dadang mengakui sabu-sabu tersebut adalah milik temannya berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Dan, ia baru dua bulan menjadi kurir narkoba. 

"Baru dua bulan ini, pak. Awalnya diajak pakai gratis, lalu disuruh antar barang ke Prabumulih. Saya dijanjikan untung Rp 4 juta dari hasil jual barang itu," ungkapnya dengan nada santai.



Ia mengatakan, uang hasil upah tersebut akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya, terutama persiapan kelahiran istrinya. 

"Uangnya untuk keluarga pak. Istri saya lagi hamil dan sebentar lagi melahirkan," imbuh pria tersebut. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)