Gelapkan Mobil Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus dua pelaku penggelapan mobil jenis Pick-up Nomor Polisi (Nopol) BG 8503 DT, milik seorang warga Jalan Air Mendidih, RT 003, RW 3, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.


Kedua pelaku tersebut, yakni Andri Pratama (34), warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Agus Setiawan (35), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dimana kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH, MH menjelaskan, kronologi penggelapan tersebut bermula ketika tersangka Andri Pratama bersama tersangka Agus Setiawan mendatangi rumah korban.
“Andri yang telah sering menyewa mobil dari korban, kali ini menyewa mobil untuk membeli buah durian ke daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim selama empat hari. Dengan janji pembayaran uang sewa sebesar Rp 1,5 juta setelah mobil dikembalikan,” tutur Herli kepada wartawan Kamis, (20/6/2024).


Lanjutnya, namun hingga saat ini mobil belum juga dikembalikan. Upaya korban untuk mencari mobil dengan cara menghubungi dan mendatangi rumah tersangka tidak membuahkan hasil. Nah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 86,5 juta.


Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

“Mereka mengaku telah menjual mobil tersebut ke Kabupaten PALI seharga 27 juta rupiah. Uang hasil penjualan mobil tersebut dibagi rata antara kedua tersangka, masing-masing mendapatkan Rp 13,5 juta. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa dan diamankan untuk penyidikan lebihlanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.
"Pelaku bakal kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas pria tersebut. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)